6 April 2020 12:20

Menindaklanjuti Surat Edaran Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Nomor 1 Tahun 2020, Tentang Protokol Verifikasi Dokumen Pelaku Usaha Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik maka LPSE Kabupaten Minahasa menerapkan pelayanan berbasis daring/online Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan konsultasi dan verifikasi  di LPSE Kabupaten Minahasa. Untuk itu bagi Penyedia/Pelaku Usaha dipersilahkan mengisi buku tamu di link berikut: https://forms.gle/LkEzgsS3FUpyLGgC6 (copy paste di tab baru).

Prosedur Konsultasi dan Verifikasi melalui daring/online ini akan berlaku sampai dengan 29 Mei 2020 dan sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan disesuaikan dengan kondisi terupdate/terkini terkait penangananan COVID-19 di Kabupaten Minahasa.

Demikian disampaikan, atasnya diucapkan terimakasih.

Tondano, 6 April 2020

Ttd

LPSE Kab. Minahasa